Zakat sebagaimana
pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan
kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan
ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga,
yaitu unta,
sapi dan kambing. Namun ini bukan
berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk
diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas.
Ada
tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:
1.
Unta dan berbagai
macam jenisnya.
2.
Sapi dan berbagai
macam jenisnya, termasuk kerbau.
3.
Kambing dan berbagai
macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
Mengenai kewajiban
zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai
surat Abu Bakr tentang zakat.
Hewan
ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
1.
Hewan ternak yang
diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan
walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor
unta.
2.
Hewan ternak yang
diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti
ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
3.
Hewan ternak yang
diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak
digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang
diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
4.
Hewan ternak yang
dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk
hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai
haul dan nishob.
1.
Ternak tersebut ingin
diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak
tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul
barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka
tidak ada zakat hewan ternak.
2.
Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah
selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang
rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil
usaha manusia.
3.
Telah mencapai nishob,
yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel.
Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
4.
Memenuhi syarat haul
(bertahan di atas nishob selama setahun).
Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah
disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr
tentang zakat,
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا
إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada
kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor
dikenai zakat 1 ekor kambing.” Berdasarkan mafhum
sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak
ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi
diqiyaskan dengan kambing.
Sedangkan mengenai
nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut
untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr
mengenai zakat. Sedangkan untuk
ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu
‘anhu, ia berkata,
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا
أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada
zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah
(sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1
ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”
Nishob (jumlah unta)
|
Kadar wajib zakat
|
5-9 ekor
|
1 kambing (syah)
|
10- 14 ekor
|
2 kambing
|
15-19 ekor
|
3 kambing
|
20-24 ekor
|
4 kambing
|
25-35 ekor
|
1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
|
36-45 ekor
|
1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
|
46-60 ekor
|
1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
|
61-75 ekor
|
1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
|
76-90 ekor
|
2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
|
91-120 ekor
|
2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
|
121 ekor ke atas
|
setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1
hiqqoh
|
Kadar
wajib zakat pada sapi
Nishob (jumlah sapi)
|
Kadar wajib zakat
|
30-39 ekor
|
1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi
betina berumur 1 tahun)
|
40-59 ekor
|
1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
|
60-69 ekor
|
2 tabi’
|
70-79 ekor
|
1 musinnah dan 1 tabi’
|
80-89 ekor
|
2 musinnah
|
90-99 ekor
|
3 tabi’
|
100-109 ekor
|
2 tabi’ dan 1musinnah
|
110-119 ekor
|
2 musinnah dan 1 tabi’
|
120 ke atas
|
setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1
musinnah
|
Kadar
wajib zakat pada kambing (domba)
Nishob (jumlah kambing)
|
Kadar wajib zakat
|
40-120 ekor
|
1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing
dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
|
121-200 ekor
|
2 kambing
|
201-300 ekor
|
3 kambing
|
301 ke atas
|
setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib
zakat
|
Berserikat
(khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:
Pertama: Khulthoh
musyarokah, yaitu berserikat dalam
pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan
lainnya.
Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu
keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat
terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu
orang.
Kedua: Khulthoh
mujawaroh, yaitu berserikat
dalam nishob hewan ternak yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan
kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat
semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi
syarat-syarat berikut ini.
1.
Yang berserikat adalah
orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat
kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
2.
Telah mencapai nishob
ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak
ada zakat.
3.
Sama dalam keseluruhan
haul.
4.
Berserikat dalam
hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali
berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu,
(e) satu kandang untuk beristirahat.
Semoga Allah
senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.
1. Berkomentar haruslah sopan.
2. Jika ada kesalahan kata-kata dalam artikel saya, mohon dimaklumi.
Konversi KodeEmoticon